Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, lanjut Hutamrin, hasil pemeriksaan inspektorat terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi bersama dengan bendaharanya, bernama Nurhayati terhadap anggaran desa tahun 2018-2020. Diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.





