Selain itu, Mahfud menyampaikan, jika Pemilu 2024 digelar 15 Mei, maka partai-partai politik baru yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan diri.
Sebab berdasarkan UU, partai politik baru diperbolehkan ikut pemilu bila sudah melewati 2,5 tahun.
“Bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru yang akan diikutkan Pemilu tahun 2024, maka jika Pemilu dilaksanakan awal Mei 2024, partai baru yang akan ikut Pemilu harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini. Sebab menurut UU Kepartaian, peserta Pemilu Legislatif adalah partai politik yang sudah berbadan hukum (punya SK Menkum-HAM) sekurang-kurangnya 2,5 tahun,” tuturnya. (*)
Sumber : jawapos





