JAKARTA -– Teka teki bahwa hubungan Panji Gumilang dengan NII KW 9 dan Al Zaytun serta badan intelijen terjawab sudah. Keterkaitan NII KW 9 yang di pimpin oleh Panji Gumilang dengan badan intelijen di bongkar oleh Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
Dalam sebuah wawancara dengan televisi swasta, Mahfud membenarkan bahwa Panji Gumilang merupakan pimpinan dari NII KW 9 mempunyai hubungan dengan badan intelijen. Mahfud MD mengungkapkan bahwa NII KW 9 merupakan bikinan dari intelijen, di mana NII KW 9 ini sengaja dibentuk yang bertujuan untuk melawan NII yang ada.
“Jadi NII KW 9 ini dibuat agar terjadi konflik dalam tubuh NII sendiri, untuk itu NII KW 9 didirikan dan Panji Gumilang sebagai kepalanya,” terang Mahfud.
Mahfud menyampaikan bahwa seiring dnegan perjalanan waktu, Panji Gumilang akhirnya berdiri sendiri hingga bergabung dengan Al Zaytun. Selain itu mahfud juga mengatakan bahwa transaksi dugaan TPPU yang terjadi di Al Zaytun dan Panji Gumilang mencapai triliunan rupiah.
Sedangkan pihak Polri sendiri telah menerima laporan hasil analisis ratusan rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Brigien Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengatakan saat ini laporan tersebut masih mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Masih didalami,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.Mahfud MD juga mengatakan bahwa adanya temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Itu semua ditetapkan dalam konteks pencucian uang,” kata dia.(*)





