Tidak hanya itu, Ricky Rizal dan kuat Maaruf juga mendapatkan pengurangan hukuman hingga 5 tahun. “Kami tidak menyangka akan menerima kabar ini dan rasanya seperti petir disiang bolong,” terang Samual Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J.
Selain itu Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkapkan bahwa keputusan MA tersebut tidak mencerminkan rasa empati terhadap keluarga korban dan mengatakan bahwa inilah hukum Indonesia.
Adapun hasil putusan kasasi Majelis haim Mahkamah Agung adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.
Dalam putusan Ferdy Sambo, Sobandi selaku Biro Hukum dan Humas dari Mahkamah Agung menyebutkan jika Putri yang divonis 20 tahun penjara diputuskan menjadi 10 tahun penjara, Ricky yang divonis dengan 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara sedangkan Kuat sebelumnya divonis dengan 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.(*)





