NASIONAL

Mabes TNI Bantu Kivlan Zen

×

Mabes TNI Bantu Kivlan Zen

Sebarkan artikel ini
Mayjen (Purn) Kivlan Zen usai diperiksa di Bareskrim Polri.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senajata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen untuk menjawab permintaan Tim Penasehat Hukum tersangka. Dimana, mereka telah mengirim surat permohona kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

Bank bjb Tandamata

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” kata Sisriadi dalam keterangan tertulisnya, kemarin (22/7).
Dia menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen tidak diberikan. “Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” tambahnya.

Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.

Selain itu, bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” pungkas Sisriadi.

Sebelumnya, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.(sat)