Legislator Demokrat: Hapus Pasal UU Pers di RUU Cipta Kerja Dihapus

RADARSUKABUMI.com – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Irwan Fecho menyoroti masuknya dua pasal terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Irwan menilai, masuknya pasal 11 dan pasal 18 UU Pers ke dalam RUU Cipta Kerja mengancam kebebasan pers.

Bacaan Lainnya

“Perubahan itu tentunya membonsai pertumbuhan usaha pers dan yang lebih bahaya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar. Padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers,” kata Irwan kepada jpnn.com, Rabu (19/2).

Dengan masuknya dua pasal itu ke RUU Cipta Kerja, kata anggota Fraksi Partai Demokrat ini, pers dituntut sangat berhati-hati karena ke depan berbagai produk jurnalistik yang ditelurkannya akan gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi.

Karenanya, legislator asal Kalimantan Barat ini menyarankan agar Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya mencoret dua pasal tersebut di RUU Cipta Kerja.

“Saya pikir dua pasal UU Pers itu harus dihapus karena tidak punya urgensi untuk diubah. Jangan sampai kita kembali seperti zaman orde baru,” kata ketua DPP Partai Demokrat ini.

Sebelumnya sejumlah organisasi pers seperti AJI, PWI hingga LBH Pers bereaksi dan protes atas masuknya dua pasal dalam UU Pers ke dalam draft RUU Cipta Kerja. Dua pasal itu mengatur tentang modal asing dan ketentuan pidana.

Pasal 11 RUU Cipta Kerja menyebut, “Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *