Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Tekanan?

Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum dari Bharada E
Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J mengundurkan diri.-pmjnews-

JAKARTA -– Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum dari Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J mengundurkan diri. Pengunduran diri Andreas sebagai kuasa hukum Bharada E diungkapkan saat mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu 6 Agustus 2022.

“Kami sebelumnya sebagai tim penasihat hukum Richard yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E,” ujar Andreas.

Bacaan Lainnya

Pengunduran dirinya menjadi kuasa hukun Bharada E menurut Andreas, telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Namun sayangnya Andreas tidak menjelaskan alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

“Kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri. Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini,” jelasnya.

Sebelumnya Andreas selaku kuasa hukum dari Bharada E menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka. “Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka. Itu sekitar jam 10 lewat lah,” buka Andreas.

“Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenernya klien kami InsyaAllah kooperatif dengan proses yang ada dan menyampaikan apa adanya, itu pesan saya kepada klien saya,” jelasnya.

Pos terkait