NASIONAL

Kronologis Petaka Cinta Segitiga Pengusaha Emas, Suami Dibunuh, Istri Diancam Penjara Seumur Hidup

×

Kronologis Petaka Cinta Segitiga Pengusaha Emas, Suami Dibunuh, Istri Diancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan
Virgita Legina Hellu, istri diduga jadi otak pembunuhan pengusaha emas Nasruddin alias Acik. Foto Instagram @tnilovers18

“Dari pengakuan istri korban (Virgita), pembunuhan sudah direncanakan keduanya sejak tiga bulan lalu, rencana pembunuhan sejak Februari 2021,” ujar Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7).

Bank bjb Tandamata

Virgita diduga nekat menghabisi suaminya sendiri agar bisa menguasai harta suami dan melanjutkan hubungan asmaranya dengan MM.

“VLH sudah mengarang sejak awal, di mana akting seakan perampokan sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan oleh pelaku dan istri korban,” tandas Kombes Gustav.

Virgita dan MM telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Petaka cinta segitiga ini berujung maut dan penjara. Nasruddin meninggal dunia, sedangkan istrinya, Virgita Legina Hellu dan selingkuhannya, MM terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sumber : Pojoksatu