“Selanjutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan,” tambah Alex.
Selanjutnya KPK resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka, yakni Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan dua tersangka untuk 20 hari sejak hari ini hingga 14 Agustus 2023. Tersangka Marilya ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, dan tersangka Roni Aidil ditahan di Rutan KPK Kavling C1 Gedung ACLC.
Sedang tersangka Mulsunadi Gunawan yang tidak terjaring dalam tangkap tangan, diminta segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum. Sedang dua tersangka lainnya, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.
Proses hukum kedua tersangka diselesaikan tim gabungan penyidik KPK dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI, sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU.
Atas perbuatannya, tersangka Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*)






