KPK Temukan Bukti Baru Di Kasus Jual Beli Jabatan Kades Probolinggo

Bupati Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin saat dihadirkan pada jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (31/8). KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA -– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Tim penyidik menggeledah beberapa lokasi untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa.

“Minggu (5/9), tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda yang berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Abdurahman Wahid Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9).

Bacaan Lainnya

“Adapun lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” imbuhnya.

Ali menyanpaikan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK berhasil mengamankan berbagai bukti-bukti. Seperti dokumen hingga barang elektronik.

“Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dan keterkaitan bukti-bukti tersebut dengan perkara ini dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,” tegas Ali.

KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai tersangka. Selain keduanya, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

KPK menyebut, total tarif untuk menjadi kepala desa di pemerintahan Kabupaten Probolinggilo sebesar Rp 25 juta perorangan. Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *