KPK Sebut Bupati Langkat Terima Fee dari Pengaturan Proyek

KPK
Barangbukti dihadirkan saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022). KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin sebagai tersangka suap penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan proyek di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020-2022. Dalam penangkapan ini KPK juga menangkap enam orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta, dan mengamankan uang senilai Rp 786 juta. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

Tersangka Muara Perangin Angin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, tersangka Terbit Rencana, Iskandar, Marcos Suryadi, Shuhandra Citra dan Isfi Syafitri penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *