BANDUNG — DPRD Jabar resmi memberhentikan Ade Barkah Surahman (ABS) karena terjerat kasus pidana korupsi Bantuan Keuangan Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2017-2019 bagi Pemkab Indramayu.
Ketua DPRD Jabar, Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya akan menyampaikan surat pengantar kepada Gubernur mengenai persetujuan legislatif atas usul pemberhentian dan pengangkatan calon Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar.
Adapun, anggota DPRD Jabar yang akan diangkat mengganti ABS sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar adalah Ade Ginanjar.
“Untuk itu, kami akan menyampaikan surat pengantar kepada gubernur perihal penyampaian keputusan DPRD dimaksud,” ujarnya, saat sidang paripurna di gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/8), dikutip Kantor Berita RMOLJabar (jaringan radar sukabumi).
BACA JUGA : Taliban Berkuasa, WNI di Afghanistan Segera Dievakuasi
BACA JUGA : Di Hadapan Jokowi dan MPR RI, Habib Nabiel : “Ya Allah Perbaiki Pemimpin Kami” 3 Kali
Menurutnya, pada 8 April 2021 silam, DPRD Jabar telah menerima surat dari ABS yang berisikan pernyataan pengunduran diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD Jabar. Oleh sebab itu, pihaknya menindaklanjuti surat tersebut melalui rapat Banmus DPRD Jabar pada 28 April 2021.