Terkait dugaan kekerasan seksual, Rieke meminta aparat menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13. “Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Rieke juga meminta aparat mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan berulang sebagaimana prinsip perbuatan berlanjut dalam Pasal 64 KUHP.
“Tangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan!” pungkas Rieke.(*)






