KLHK Sebut Aturan Volume Minimal 1 Liter untuk AMDK adalah Wajib

Aqua
llustrasi Aqua

JAKARTA —  Kepala Subdirektorat Tata Laksana produsen, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik mengatakan, ketentuan volume minimal 1 liter untuk air minum dalam kemasan (AMDK) plastik dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen bukan hanya anjuran tetapi kewajiban. Hal itu ditegaskan dalam sebuah webinar tentang penggunaan AMDK belum lama ini.

“Ini bukan anjuran, tapi kewajiban yang harus dijalankan,” kata Ujang. “(Aturan ini ada) karena ukuran yang kecil-kecil itu berpotensi besar menjadi polutan.”

Bacaan Lainnya

Ujang melanjutkan, setelah dikonsumsi, AMDK plastik berukuran di bawah 1 liter sangat sulit untuk dikumpulkan. Alhasil, sampah produk AMDK berukuran mini ini mudah tercecer dan mengotori lingkungan.

Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun. Sebanyak 5 persennya, atau 3,2 juta ton, merupakan sampah plastik.

Dari jumlah 3,2 juta ton timbulan sampah plastik, produk AMDK bermerek menyumbang 226 ribu ton atau 7,06 persen. Sebanyak 46 ribu ton atau 20,3 persen dari total timbulan sampah produk AMDK bermerek merupakan sampah AMDK kemasan gelas plastik.

Lebih daripada itu, menurut Ujang, AMDK gelas plastik menggunakan jenis material plastik (polypropylene) yang belum bisa diterima oleh industri daur ulang di Indonesia, baik gelasnya, penutup, sedotan, maupun pembungkus sedotannya. Akibatnya, meskipun berhasil dikumpulkan, sebagian besar sampah AMDK gelas plastik memenuhi tempat pembuangan akhir sebagai timbulan sampah yang tak bisa dimanfaatkan kembali.

Menurut data Sustainable Waste Indonesia, tingkat daur ulang (recycle rate) sampah plastik di Indonesia baru 7 persen, dengan jenis plastik PET (yang digunakan untuk kemasan AMDK botol dan galon) mencapai 70 persen tingkat daur ulang. Data ini menunjukkan, AMDK gelas plastik, termasuk penutup, sedotan, dan pembungkus sedotannya, menimbulkan masalah besar bagi lingkungan karena tak bernilai untuk didaur ulang.

Industri daur ulang pada gilirannya tidak memperoleh bahan baku yang dibutuhkan. Akibatnya, industri daur ulang terpaksa mengimpor bahan baku sampah plastik 750 ribu ton per tahun.

Padahal, jika sampah plastik bisa didaur ulang dan dikelola dengan baik, apa yang disebut dengan ekonomi sirkular di Indonesia bisa tumbuh pesat. “Plastik bukan musuh peradaban,” kata Firdaus Ali, ahli lingkungan dari Univesitas Indonesia dalam webinar yang sama. “Tapi yang bermasalah adalah tindakan primitif kita, sehingga plastik menjadi persoalan lingkungan.”

Pada 2021, sebuah lembaga swadaya masyarakat, Sungai Watch, merilis brand audit terhadap sampah plastik yang mencemari sungai dan laut di Bali. Sungai Watch menemukan 10 besar perusahaan yang produk dan kemasannya paling mencemari Bali, di antaranya Danone Aqua, Wings Surya, Orang Tua Group, Santos Jaya Abadi, Unilever, Indofood, Mayora Indah, Coca-cola, Garuda Food, dan Siantar Top.

“Perusahaan yang paling banyak menyampah di Bali adalah Danone Aqua dengan total sampah plastik 27.486 item atau 12 persen dari total sampah plastik yang dianalisis,” demikian tulis Sungai Watch dalam laporannya.

Menurut laporan itu, sampah plastik Danone Aqua bersumber dari sampah plastik AMDK gelas (14.147 item) dan botol (12.352 item). Danone Aqua memang menguasai pasar AMDK gelas dan botol plastik. Dari perkiraan total produksi 5,13 miliar gelas dan 2,7 miliar botol per tahunnya, Danone Aqua menyumbang masing-masing 587 juta gelas (11 persen) dan 1,3 miliar botol (49 persen).

Dari total pasar AMDK segala bentuk, Danone Aqua menguasai 51,4 persen pasar, disusul Le Minerale (18,8 persen), Vit (4,4 persen), Club (3 persen) dan Nestle (2,8 persen). Sisa sekitar 20 persen pangsa pasar merupakan porsi penjualan 1.000 lebih merek lain.

Pos terkait