JAKARTA – Ketua Umum IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia), Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua orang (oknum) berinisial IK dan RS. Laporan itu atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai/ termaktub pada pasal 263 KUHP.
Laporan Polisi (LP) telah teregistrasi nomor STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/ Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025. Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berkantor di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.
Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) IKWI Pusat dan Sekjen IKWI Pusat.
Salah satu dugaan kuat pemalsuan tersebut, yakni dengan cara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat IKWI, bernomor. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” kata Fachruddin.
Dikatakannya, bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) serta melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.
“Saat konsultasi tidak ada kendala, pihak Reskrimum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP,” ungkap Fachruddin.
“Adapun ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu pada Pasal 263 KUHP. Sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun tidak ada penyelesaian apapun,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu korban (Andi Dasmawati) yang datang ke SPKT Polda Metro Jaya, didampingi juga oleh Nove Enebelty selaku Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta. Kepada media Dasmawati membenarkan terkait laporannya tersebut.
“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara ini,” tegasnya, Selasa (8/7/2025). (Ron/Rls)





