JAKARTA — Lansia berinisial HA (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai secara nekat membakar rumah tetangganya sendiri yang berlokasi di daerah Jalan Rawa Bebek, RT 19/11, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini mengonfirmasi bahwa pihaknya saat ini sudah menahan pelaku pembakaran rumah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kompol Ratna di Jakarta pada Minggum 7 Agustus 2022 kemarin.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Penjaringan,” kata Ratna.
Pasal tersebut berisi tentang seseorang dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran.
Lebih lanjut, Ratna menuturkan bahwa lansia tersebut ditangkap karena terlihat di kamera CCTV membakar handuk di rumah tetangganya.
Handuk tersebut ternyata sudah dilumuri bensin di depan jendela rumah tetangganya.
Setelah api mulai menyala, HA tampak kabur dari lokasi, sedangkan pemilik rumah keluar sampai akhirnya api berhasil dipadamkan sebelum merembet lebih besar.
Parahnya lagi, video perbuatan keji HA itu sampai sekarang viral di media sosial.
“Ada kesalahpahaman dan ketidaksukaan pelaku terhadap korban yang juga tetangganya. Istrinya pelaku cekcok dengan tetangganya,” tutur Ratna.(*)