NASIONAL

Kerugian Korupsi Migas Utama Jabar Capai Rp86 miliar

×

Kerugian Korupsi Migas Utama Jabar Capai Rp86 miliar

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan dan menahan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.

BANDUNG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkapkan ada kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), setelah Jumat ini ditetapkan tiga tersangka dan dilakukan penahanan pada mereka.

“Tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka baru,” kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan ditemui di Kantor Kejari Bandung, Jumat.

Bank bjb Tandamata

Pasalnya, kata Ridha, dalam kasus yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp86 miliar lebih itu, pihak kejaksaan terus melakukan pengembangan seiring dengan waktu yang berjalan.

“Kami akan terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan dan melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.

Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.