NASIONAL

Keponakan Setnov Akui Antar Dolar ke Mekeng

×

Keponakan Setnov Akui Antar Dolar ke Mekeng

Sebarkan artikel ini

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera itu menuturkan, uang untuk Mekeng dan Markus diperoleh dari Manager PT Inti Valuta Iwan Barala.

Irvanto juga mengaku sudah memaparkan hal itu di depan penyidik KPK. “Saya jabarkan masing-masing uang itu kemana,” pungkasnya.

Bank bjb Tandamata

Dalam perkara itu, Anang didakwa telah memperkaya diri dan korporasinya senilai Rp 79 miliar dari proyek e-KTP.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjerat Anang dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

(rdw/JPC)