JAKARTA — Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
’’Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan,” kata Putri sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta pada Kamis (18/11).
Ia mengatakan bahwa pengupahan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.
Pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, menurut dia, bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.
Putri mengatakan bahwa kementerian intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.