Kemnaker : Upah Minimum hanya Berlaku bagi Pekerja yang Kerja Kurang dari Setahun

Ilustrasi pekerja pabrik (Aloysius Jarot Nugroho/Antara)

Dia mengimbau masyarakat melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja jika mendapati perusahaan melanggar ketentuan mengenai pengupahan. “Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM (upah minimum), segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja,” kata Putri.

Bacaan Lainnya

“Serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM,” ia menambahkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *