Kemnaker Tinjau Pelayanan Pekerja Migran di LTSA Prov. NTT

Sementara itu, Direktur PPTKLN Soes mengungkapkan, keberadaan LTSA di Kota Kupang sangat penting. Pasalnya, NTT merupakan daerah dengan jumlah kasus perdagangan manusia terbanyak di Indonesia.

“Dengan keberadaan LTSA ini pemerintah berharap bisa mencegah masyarakat NTT menjadi korban perdagangan manusia. Melalui LTSA, masyarakat akan dibimbing bagaimana prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri sehingga mereka tidak menjadi korban,” ungkap Soes.

Menurut Soes, di LTSA, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja, mengurus dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, dokumen kependudukan, dan asuransi BPJS.

Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, LTSA bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan PMI, memberikan efisiensi dan transparansi dalam pengurusan dokumen penempatan dan pelindungan calon PMI, serta mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI.

 

(jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *