RADAR SUKABUMI — Mudik lebaran atau hari libur lainnya dinilai sudah menjadi tradisi bagi masyarakat yang berada di perantauan terutama pada moment Hari Raya Idulfitri. Mereka (pemudik) menempuh perjalanan demi dapat berkumpul merayakan lebaran bersama keluarga.
Namun demikian, dalam tradisi mudik bukan hanya soal perjalanan, tapi juga tentang memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat dimanapun tanpa terkecuali.
Oleh karena itu, Pemerintah terus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan ramah kelompok rentan. Pemerintah pun melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus pastikan layanan mudik gratis bagi masyarakat berjalan dengan aman dan lancar.
Sebelumnya, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan apresiasi program mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan tahun 2025. “Pada kesempatan ini kita merasa bangga. Pemerintah hadir dalam membantu pelaksanaan kegiatan mudik bersama,” ujar Purwadi, kutip laman KemenPANRB.
Ia menjelaskan, bahwa mudik gratis tahun ini menyediakan total kuota bagi 21.536 pemudik dengan armada sebanyak 520 unit bus untuk moda darat, serta moda laut dan Keretaapi.
Kegiatan ini lanjutnya, bertujuan untuk memberikan alternatif transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau, bagi masyarakat yang ingin merayakan Idulfitri di kampung halaman.
Sementara itu, berdasarkan surat Menteri PANRB No B/37/M. PP.01/2025 tentang penyelenggaraan pelayanan mudik yang inklusif dan ramah kelompok rentan jelang Idulfitri 1446 Hijriyah/ tahun 2025.
Untuk diketahui, kelompok rentan adalah, penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil dan menyusui serta orang tua dengan anak-anak. Berikut ini 5 poin pentingnya:
1. Aksesibilitas Fisik, diantaranya akses Lift/eskalator, Jalur landai, Peron, Selasar dan jalur layanan lainnya.
2. Aksesibilitas Innformasi, antara lain, jadwal, rute, audio yang jelas dan layanan lainnya yang mudah diakses.
3. Sumber Daya Manusia (SDM), antara lain, petugas pendamping/layanan, petugas menggunakan tanda pengenal khusus dan petugas kesehatan.
4. Kenyamanan, diantaranya, tingkat kebersihan, keteraturan dan kenyamanan area layanan.
5. Keselamatan, yakni tersedianya alat pemadam kebakaran/APAR, kotak P3K dan jalur evakuasi yang jelas.
Demikian artikel ini disampaikan, sebagaimana penjelasan yang dirangkum dari akun X (Twitter) @kempanrb, pada Sabtu (29/3/2025), semoga bermanfaat. (Ron)






