Keluarga Korban Pemerkosaan Beberkan Modus Oknum Ustd yang Perkosa 3 Adiknya

Ilustrasi: korban pemerkosaan (Kokoh Praba/Jawa Pos)

Menurut penjelasan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. “Yang sudah lahir itu ada delapan bayi,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Bacaan Lainnya

Dari perkara tersebut, ada 12 santriwati yang menjadi korban. Mereka merupakan santriwati di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung.

Terdakwa Herry Wirawan melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan. “Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *