Keluarga Brigadir J Lebih Setuju Perlindungan dari TNI, Dari pada LPSK

Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Joshua (ist)

JAKARTA— Keluarga Brigadir Joshua menolak perlindungan dari LPSK. Namun jika ada perlakuan khusus, keluarga Brigadir Joshua lebih setuju perlindungan dari institusi TNI. Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Martin Lukas Simanjuntak, menyebut mereka belum bisa mempercayakan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/8/2022), selaku kuasa hukum almarhum Brigadir Joshua mengenai penawaran perlindungan oleh LPSK, mereka masih pada komitmen bahwa atas dasar pengalaman historis Firma Hukum Victoria dengan LPSK, mereka menolak tawaran LPSK. “Untuk saat ini belum bisa mempercayakan keluarga korban untuk dilindungi oleh LPSK,” tegas Martin Simanjuntak.

Bacaan Lainnya

Martin tidak mau menjelaskan pengalaman apa yang dimaksud. Namun pihaknya akan menerima perlindungan jika tawaran itu datang dari institusi TNI. Mahfud MD Takut Bharada Eliezer Diracun, LPSK Langsung Bicara Perlindungan Darurat

“Jika negara dapat memberikan perlakuan khusus dengan memberikan alternatif perlindungan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik angkatan darat, laut, maupun udara, kami selaku kuasa hukum akan dengan senang hati untuk menjadi jembatan agar proses perlindungan dapat segera direalisasikan kepada saksi-saksi dan juga keluarga korban,” katanya lagi.

Kemudian, terkait biaya restitusi yang bisa didapat oleh keluarga korban, Martin mengatakan tidak membutuhkan itu. “Terkait restitusi, uang atau penggantian rugi dalam wujud apa pun yang dibebankan kepada pelaku, tidak dapat menghidupkan kembali nyawa almarhum Brigadir J yang sudah tewas secara sadis dan mengenaskan,” katanya lagi.

Baginya, yang dibutuhkan oleh keluarga adalah pemulihan nama baik Brigadir Joshua. Selain itu, kuasa hukum berharap Brigadir Joshua diangkat menjadi Pahlawan Reformasi Kepolisian.

“Yang kami butuhkan saat ini adalah agar Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo dan Kepolisian Republik Indonesia segera memulihkan nama baik almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan keluarga,” katanya.

“Memberikan kompensasi kepada keluarga, mengangkat dan menetapkan almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat sebagai Pahlawan Reformasi Kepolisian,” jelasnya.

“Dan yang terakhir memberikan keadilan yang seadil-adilnya melalui proses penegakan Hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya lagi.

LPSK mengatakan, komunikasi dengan keluarga Brigadir Joshua masih sulit dilakukan karena pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak. Pengacaranya mengaku tidak percaya dengan beberapa pihak termasuk LPSK.

Pos terkait