24 Polisi Kaki Tangan Irjen Ferdy Sambo Dicopot

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers kepada awak media. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mau tanggung-tanggung membersihkan anggota Polisi jaringan Irjen Ferdy Sambo di kepolisian. Kemarin (23/8) sebanyak 24 personel yang menjadi kaki tangan Sambo dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mereka dimutasi karena dugaan keterlibatan dalam penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sesuai dengan telegram nomor ST/1751/VIII/KEP/2022, sebanyak 24 personel tersebut berasal dari beberapa satuan kerja. Antara lain, divpropam, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, hingga Satlantas Polda Jateng. Perinciannya, 10 orang dari divpropam, 2 orang dari Bareskrim, 2 personel dari Korbrimob perbantuan ke propam, 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, serta 1 personel dari Polda Jateng yang diperbantukan ke Propam Polri. ”Pangkatnya mulai Kombespol hingga Bharada,” papar Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo. ”Mutasi ini sesuai dengan rekomendasi dari Inspektorat Khusus,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Ke-24 personel yang dimutasi tersebut adalah Kabagrenmin Divpropam Kombespol Murdani Budi Pitono, Kabaggakkum Roprovos Divpropam Kombespol Susanto, Pemeriksa Utama Propam Polri Kombespol Leonardo David Simatupang, mantan Kapolres Metro Jaksel Kombespol Budhi Herdi Susianto, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Handik Zusen, dan Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry Raymond Siagian.

Lalu, Kasubdit V Ditreskrimum PMJ AKBP H. Pujiyarto, Kasubdit I Ditreskrimum PMJ AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kanit II Subdit IV Ditreskrimum PMJ Kompol Abdul Rahim, Kanit V Subdit I Ditreskrimum PMJ Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, Kanit II Subdit I Ditreskrimum PMJ AKP Bhayu Vhishesha, Kasubnit I Subdit II Dittipidum AKP Irfan Widyanto, Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri AKP Idham Fadilah, Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati, Panit I Unit I Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin.

Selanjutnya, Kasubnit I Unit I Satrekrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng Bripka Ricky Rizal Wibowo, Roprovos Divpropam Polri Brigpol Frillyan Fitri Rosadi, Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto, Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono, Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Bharada Sadam, dan terakhir anggota Ton 2 KL 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.

Mutasi itu merupakan kali kedua. Dalam mutasi gelombang pertama, yang disasar adalah para jenderal dan perwira menengah. Semua ’’dikotak’’ masuk ke Divisi Yanma Polri. Divisi Yanma Polri selama ini dikenal sebagai tempat buangan anggota Polri yang terlibat masalah.

Pada bagian lain, sumber Jawa Pos menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo berencana untuk mundur dari Polri. Sambo memilih mundur ketimbang nanti dipecat dari Polri. Sangat mungkin Sambo akan menyatakan mundur saat disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Menurut Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang KKEP rencananya digelar Kamis (25/8).

Namun, lanjut Dedi, pimpinan sidang KKEP belum ditentukan. Menurut dia, hal itu diketahui setelah surat perintah KKEP diterbitkan. ”Tunggu sprin dulu,” terang jenderal bintang dua tersebut.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas-berkas perkara menyangkut pembunuhan berencana terhadap Yosua. Total ada empat berkas yang sudah diterima Kejagung. Seluruh berkas itu lantas diteliti tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM Pidum).

Menurut Ketut, penelitian empat berkas itu dilakukan sejak Jumat (19/8) pekan lalu. ”Sejak Jumat sampai 14 hari ke depan kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” terang dia kepada awak media di Jakarta kemarin. Serupa dengan masyarakat luas, pihaknya juga berharap proses hukum perkara tersebut berlangsung cepat. Untuk itu, koordinasi antara JPU dan penyidik juga intens.

Pos terkait