Akhmad mengatakan berdasarkan Pasal 85 UU tersebut, orang yang sengaja menguasai dan mengakui dana salah transfer sebagai haknya akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain itu, nasabah terancam didenda sekitar Rp 5 miliar.
“Berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi hak yang bersangkutan,” ujar Akhmad dalam keterangan resmi, Rabu 22 Desember 2021.
Hal tersebut menyebabkan bank BUMN tersebut langsung menempuh jalur hukum secara pidana untuk menyelesaikan masalah ini. Indah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka.






