Kasus Novel Lemot Tanggapi Setnov Kilat ,Pengacara Novel Ini Tak Adil

JAKARTA – Kepolisian dinilai telah berlaku tak adil. Sebab, penanganan pengungkapan kasus Novel Baswedan dan Setya Novanto berbeda jauh.

Untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan, hingga kini polisi tak kunjung ada kejelasan. Hal itu berbeda dengan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan atas dasar pelaporan Ketua DPR RI, di mana polisi langsung bergerak cepat bak kilat.

Bacaan Lainnya

Bahkan, polisi pun langsung menangkap salah satu pemilik dari 32 akun medsos yang dilaporkan Novanto itu, yakni Dyan Kemala Arrizqi yang ikut meyebarkan meme Novanto.

“Ini tentu sangat tidak adil. Novel ini mendapat kerusakan alat vital, dalam hal ini mata tidak berfungsi. Sampai sekarang tidak ada perkembangan,” papar salah satu kuasa hukum Novel Saor Siagian, kemarin (5/11).

Dari pengamatannya, polisi hanya butuh 20 hari untuk menangkap penyebar meme Ketua Umum Partai Golkar itu. Sedangkan kasus Novel, meski sudah 200 hari lebih berlalu, polisi tak juga menunjukkan perkembangan berarti.

“Dalam hitungan hari, laporan yang dilayangkan pengacara Setnov sudah ada penyidikan. Nah, ini yang saya anggap tidak adil,” beber dia.

Karena itu, ia meminta polisi untuk berlaku adil sehingga jangan sampai muncul kesan negatif ketika polisi gesit menangkap penyebar meme Setnov, namun tidak berkutik mengusut kasus Novel.

“Karena itu polisi harus adil. Polri harus buktikan, bukan polisinya Setnov. Tapi polisi seluruh rakyat Indonesia,” tegas dia.

Selain itu, dari kasus meme Setnov, dia juga mengingatkan KPK agar melakukan penyidikan kepada Setnov. Terutama dengan melakukan penyidikan dan menerbitkan sprindik baru kepada Setnov atas kasus korupsi e-KTP.

“Kita minta KPK, sudah terang benderang, agar jangan sampai juga ada pelaporan seperti ini. Saya kira sprindik baru segera diterbitkan. Agar kritik netizen bisa dibuktikan,” pungkasnya. (elf/jpc/ruh/pojoksatu).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *