Kasus Covid-19 Varian BA.4-BA.5 Muncul, Level PPKM Kembali Dinaikkan

PPKM
Status Jabodetabek Kini PPKM Level 2, Cek di Sini Aturan Teknisnya

JAKARTA — Status level PPKM sejumlah daerah dalam perpanjangan Instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dinaikkan. Kebijakan itu untuk mengatasi penyebaran Covid-19 varian BA.4 dan BA.5.

”Akhir-akhir ini, kami melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 karena adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2,” kata Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (5/7).

Beberapa daerah yang naik ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli–1 Agustus.

Safrizal menjelaskan, pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak. Khususnya di Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level 2.

Menurut dia, dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa-Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan jumlah daerah dengan status level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah level 2.

Dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa-Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM level 1, dan hanya 1 daerah berstatus PPKM level 2. Namun, ada pergantian daerah yang berada di level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus tersebut. Sebab, kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak kasus yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

”Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30–50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik,” ucap Safrizal.

Namun, lanjut dia tentu tetap tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup. Pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional.

Pos terkait