Selain itu, ia turut menyoroti UU 5/2014, yang memberi kewenangan pada kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan ASN.
Padahal menurutnya di beberapa negara, kepala daerah tak memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan suatu jabatan ada pada sekretaris atau sekjen.
“Itulah yang diberi kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian. Bukan menteri, bukan, bukan bupati,” katanya






