“Siapapun, apapun pangkatnya, apabila terlibat, kita proses tegas, ini bagian komitmen kami terkait pemberantasan narkoba dan kasus-kasus lain,” imbuh Sigit.
Sementara itu, untuk kasus kerusuhan Kanjuruhan juga Polri telah melimpahkan tahap I lima tersangka. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pemberkasan. Dalam kasus itu, 20 personel polisi saat ini tengah diproses dugaan kode etik, sebagian diproses terkait pelanggaran pidana.
“Kami buka ruang dengan beberapa waktu lalu kita lakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli ahli pidana namun demikian tekait Pasal 340 dan 338 berdasarkan para ahli itu tidak bisa dipenuhi, tentunya kami menindaklanjuti yang menjadi petunjuk atas temuan-temuan tersebut,” pungkas Sigit.(*)






