JAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang kakek berusia 66 tahun yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Sang kakek bejat sudah melampiaskan nafsu binatangnya ini selama 2 tahun.
“Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu (18/12), dikutip dari Antara.
Edwin menyebutkan kakek berinisial US itu merupakan tetangga korban yang sering bermain dengan cucunya. Menurut dia, pemerkosaan itu berlangsung mulai 2019 hingga 2021.
“Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu,” tuturnya.