Kabar Terbaru, Bupati Bogor nonakti Ade Yasin Dicecar Terkait Barbuk Penggeledahan

Bupati Bogor Ade Yasin saat memakai
Bupati Bogor Ade Yasin saat memakai rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (28/4/2022). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bupati Bogor nonaktif, Ade Munawaroh Yasin alias Ade Yasin. Pemeriksaan terhadap Ade Yasin, dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah alat bukti yang diamankan KPK dari hasil penggeledahan.

Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bogor hingga dua rumah di Kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Jadi tim penyidik KPK sebagai pemeriksaan perdana pasca kemudian kemarin kami melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bogor dan juga di Bandung. Saat ini kami mengkonfirmasi informasi itu,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/5).

Sebab dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan alat bukti berupa uang pecahan asing dan dokumen keuangan. Diduga barang bukti yang diamankan tersebut terkait dengan dugaan suap pengurusan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Akan konfirmasi hasil dari penggeledahan yang dimaksud, dari situlah maka kami akan kembangkan,” tegas Ali.

KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain Ade, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT) sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pihak penerima suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *