NASIONAL

Kabar Baik Untuk Buruh, Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah Minimum 2022

×

Kabar Baik Untuk Buruh, Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah Minimum 2022

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: Pekerja konstruksi sedang bekerja. (Miftahul Hayat/Jawa Pos )

Dialog itu sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bank bjb Tandamata

Menurut Putri, dalam pertemuan itu dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan UM. Depenas dan LKS Tripnas juga diklaim sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.