Dalam perkara suap bansos sembako Covid-19 ini, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Selain itu, Juari juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta benda Juliari akan disita untuk dilakukan lelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, hak untuk dipilih dalam jabatan publik Juliari juga dicabut oleh Majelis Hakim selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.