Juliari Tidak Jadi Dihukum Mati, Prof Romli Atmasasmita: Sabar…

Prof Romli Atmasasmita
Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita/Net

JAKARTA — Publik disarankan bersabar melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti perkembangan perkara bansos sembako Covid-19 dengan pelaku Juliari Peter Batubara.

Pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita mengatakan, saat ini KPK baru menjerat Juliari dengan pasal suap yang menghasilkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.

Bacaan Lainnya

“Kalau suap jelas, ada berapa saksi bilang dia ngasih uang ke ini. Jelas, ada saksi ada buktinya, terdakwa ngaku lagi. Itu paling gampang daripada Pasal 2 dan 3 (UU 20/2001 Tipikor dengan hukuman mati) lebih sulit lagi,” ujar Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL (Jaringan radar sukabumi), Selasa (24/8).

Sehingga, Prof Romli menyarankan publik untuk sabar menunggu karena KPK tidak boleh menuntut seseorang dua kali dalam perkara yang sama.

“Tunggu saja, sabar, pasti akan ke unsur ke sana. Kalau perkaranya bukan Pasal 2 dan 3, tapi larinya ke cuci uang, nah bisa karena perkaranya beda. Yang ini korupsi, ini pencucian uang,” jelas Prof Romli.

Prof Romli yakin KPK akan menindaklanjuti perkembangan perkara bansos dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab dari Pasal TPPU, aliran uang Juliari bisa ditelusuri lebih lanjut.

“Kalau KPK menindaklanjuti ini, pertama duitnya dari Juliari ke mana saja? Jadi larinya akan ke pencucian uang. Walaupun (sekarang menggunakan pasal) suap, orang itu bisa diminta pertanggungjawaban harta kekayaannya berapa, dari suap dapat berapa. Nah, nanti KPK bisa menyita dengan dakwaan baru, dengan TPPU,” terang Prof Romli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *