Juga untuk Aparat Sukabumi, Jangan Pungut Biaya Layanan Kependudukan

ILUSTRASI: Salah seorang warga saat memperlihatkan blangko E-KTP.

RADARSUKABUMI.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan kepada petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) agar tidak memungut biaya saat masyarakat mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, hingga KTP elektronik.

“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Zudan, Senin (17/2).

Bacaan Lainnya

Jika dalam pengurusan ada petugas yang memungut biaya, Zudan meminta agar masyarakat se-Indonesia termasuk Sukabumi agar segera melapor ke pemerintah daerah setempat.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada petugas di Dinas Dukcapil daerah tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) baru, karena Kemendagri telah menyediakan blangko E-KTP sebanyak 16 juta keping.

Dari jumlah itu, sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak E-KTP sebanyak 1,9 juta keping.

“Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP elektronik. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP elektronik yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru,” kata Zudan.

Zudan juga mengingatkan jajarannya agar terus proaktif dalam bekerja, termasuk melakukan jemput bola di mana pun wilayah yang belum tersentuh pelayanan Dukcapil. (antara/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *