Setelah kebakaran padam, tersangka membawa suaminya ke RSUD Mojokerto. Saat ditangani tenaga medis, Dirmanto menegaskan tersangka sempat meminta maaf kepada korban. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong.
Sebagai informasi, Polda Jatim sudah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka atas pembangkaran korban Briptu Rian yang terjadi di Asrama Polisi. Diketahui, Briptu Rian mengalami luka bakar hingga 90 persen yang menyebabkan dirinya meninggal.(*)






