Jual Harga Test PCR Tinggi, Siap-siap Saja Berurusan dengan Kabareskrim, Begini Intruksinya

Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat seluruh Indonesia agar langsung melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) bila menjual tes Covid-19 tersebut di harga keputusan pemerintah.

JAKARTA– Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta masyarakat seluruh Indonesia agar langsung melaporkan penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) bila menjual tes Covid-19 tersebut di harga keputusan pemerintah.

Pemerintah sendiri sudah memutuskan harga tes PCR di seluruh Indonesia harus dijual 490 ribu hingga 525 ribu.

Bacaan Lainnya

“Kami minta masyarakat informasikan (laporkan) kalau ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

BACA JUGA : Airlangga Hartarto Silaturahmi Keluarga Keraton Kasunanan Solo

Jendral bintang tiga ini juga merintahkan kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia agar terus mengawasi harga tes swab PCR tersebut.

Ia juga mewanti-wanti, agar para penyedia tes swab PCR di klinik dan rumah sakit agar menyesuakan harganya dengan apa yang ditetapkan pemerintah. “Kami juga memerintahkan anggota mulai dari Mabes Polri hingga daerah agar melakukan pengawasan,” ujarnya.

BACA JUGA : 3 Kontainer Motor Bodong Asal Jawa Dijual ke Merauke, Pasti Hasil Curian!

Seperti diketahui, penurunan harga tes PCR diputuskan Kementerian Kesehatan setelah Presiden Jokowi memberi arahan untuk segera menurunkan harga tes, pada Ahad, 15 Agustus 2021 lalu. Kemenkes bersama BPKP langsung melakukan evaluasi terhadap keputusan sebelumnya, yang menetapkan harga tertinggi PCR adalah Rp 900 ribu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *