Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa para pejabat pemerintahan di Indonesia dilarang melaksanakan buka bersama (bukber). Larangan bukber untuk pejabat pemerintahan itu dikeluarkan lewat surat Sekretaris Kabinet Indonesia pada Rabu, 22 Maret 2023.
Surat tersebut dikelaurkan dengan nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang larangan penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Perintah Jokowi untuk melarang bukber itu ditujukan untuk pejabat di Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga. Selain itu Jokowi juga meminta para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, plus kepala derah dapat mengindahkan arahannya.
Ditambah lagi Jokowi berharap arahannya terkait larangan bukber bisa disampaikan juga ke seluruh pegawai di instansi masing-masing lembaga.(*)