Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional, Hergun Minta Pemerintah Perluas Cakupan Pangan

Heri Gunawan
Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan/Net

JAKARTA — Presiden Jokowi telah membentuk Badan Pangan Nasional melalui Perpres 66/2021. Nantinya badan tersebut akan dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggungjawab langsung pada Presiden.

Merespons bandan itu, Ketua DPP Partai Gerinda Heri Gunawan mengatakan, Badan Pangan Nasional merupakan amanat dari Pasal 126 UU 18/2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 151, dijelaskan Hergun, lembaga pangan didirikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU Pangan diundangkan.

Bacaan Lainnya

“UU Pangan telah diundangkan pada 2012, maka sudah seharusnya pada 2015 BPN sudah didirikan. Namun hingga awal 2021 atau 9 tahun sejak UU Pangan diundangkan, belum ada tanda-tanda BPN akan didirikan,” demikian kata Hergun dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8).

Lebih lanjut kata Hergun, UU Pangan merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara DPR dengan Pemerintah sudah waktunya Pemerintah melaksanakan kesepakatan tersebut sesuai waktu yang ditetapkan.

Menyikapi belum dilaksanakannya sebagian amanat UU Pangan, Badan Legislasi DPR RI membentuk Panja Peninjauan dan Pemantauan Terhadap UU Pangan. Kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra ini, pihaknya dalam Panja terus mensuarakan agar pendirian BPN menjadi salah satu rekomendasi Panja.

Gerindra meminta pemerintah segera mendirikan BPN sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Pangan. “Pada 5 Juli 2021, Rapat Pleno Baleg DPR-RI secara aklamasi meminta Pemerintah untuk segera membentuk BPN dan direspon oleh Presiden Jokowi Widodo yang pada 29 Juli 2021 menandatangani Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional,” demikian penjelasan Hergun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *