Jokdri Akhirnya Menangis Juga

Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA – Momen haru terjadi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor dengan terdakwa kasus pengerusakan barang bukti, Joko Driyono (Jokdri).

Saat terdakwa memberikan kesaksian atas kasus yang menjeratnya, mendadak dia menangis tersedu-sedu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Bacaan Lainnya

Peristiwa terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Kartim Khaeruddin menanyakan apakah ada yang akan disampaikan oleh Jokdri diakhir persidangan.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI itu lantas mengatakan tak menduga jika perintahnya kepada Muhamad Mardani Morgot alias Dani akan berujung di pengadilan.

Perintah itu berupa tugas mengamankan barang-barang pribadinya saat kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park Kuningan, Jakarta Selatan.

Perintah itu dimaksudkan semata untuk menghindari kerusakan barang-barang pribadinya akibat adanya penggeledahan.

Tangis pecah saat Jokdri menyampaikan ada cincin peninggalan ibunya disita oleh penyidik.

Dalam momen ini Jokdri sempat terdiam beberapa saat, sembari terlihat mengusap matanya dengan sapu tangan.

“Satgas akan menyita barbuk yang sangat penting yaitu peninggalan almarhumah,” ucap Jokdri sambil tersedu-sedu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6).

Melihat Jokdri terdiam cukup lama, Hakim Kartim pun bereaksi. “Saudara terdakwa boleh dilanjutkan atau cukup?,” tanya Kartim.

Jokdri lantas meresponnya dengan menyebut cincin peninggalan ibunya akhirnya tidak jadi disita penyidik.

“Walau disita akhirnya saya minta untuk tidak disita dan diperbolehkan, alhamdulillah selesai,” tutup Jokdri dalam menyampaikan pernyataan sidang kali ini.

Setelah Jokdri membacakan pesan terakhirnya, Hakim Kartim lantas mengingatkan terdakwa untuk hal itu dalam nota pembelaan dalam sidang pledoi.

Selanjutnya sidang ditunda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu 1 pekan untuk menyusun tuntutan.

Diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor.

Di diduga menjadi aktor intelektual di balik penghancuran sejumlah dokumen saat kantor PT Liga Indonesia (LI) disegel penyidik Satgas Anti Mafia Bola, pada 31 Januari 2019 lalu.

Dia didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP poin ke-3 dan ke-4, Pasal 235 juncto Pasal 231 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 232 juncto Pasal 235 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(sat/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *