Dia mengakui, kenaikan UM ini memang secara tertulis ditujukan untuk pekerja 0–1 tahun dan lajang. Namun, kenyataan di lapangan, banyak perusahaan yang mengimplementasikan angka tersebut sebagai acuan kenaikan gaji para pegawai yang sudah bekerja puluhan tahun.
”Kami mengusulkan kenaikan sebesar 13 persen. Angka ini pun sesungguhnya masih di bawah angka riil. Kami memahami saat ini masih recovery pascapandemi Covid-19,” paparnya.
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal tegas menolak penerapan PP 36/2021. Menurut dia, aturan turunan dari UU Cipta Kerja itu seharusnya tidak digunakan karena UU tersebut sudah dinyatakan cacat formil oleh Mahkamah Konstitusi. Penghitungan semestinya kembali menggunakan PP 78/2015. (mia/c14/ttg)




