Adapun lewat musim mudik Lebaran 2022 ini, Polri juga telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas di tol, seperti one way, ganjil genap, contraflow, buka tutup rest area, pemindaan kendaraan dari jalur tol ke jalan alternatif.
Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan melonggarkan sejumlah aturan terhadap pembatasan kegiatan masyarakat jelang Ramadan. Kasus Covid-19 yang terus menurun melandasi keputusan tersebut.
Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan ibadah Salat Tarawih berjemaah di masjid ataupun musala. Masyarakat juga dipersilakan melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini. Pemerintah juga sudah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sementara, cuti bersama berlangsung pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. (*)






