Terlebih, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani. “Kita adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan,” tegas Burhanuddin.
Oleh karena itu, Burhanuddin meyakini para anggotanya telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil, serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan.
“Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak,” pungkas Burhanuddin.






