Selain itu, pendaftar wajib melampirkan NIB atau NPWP, serta data produk dan perusahaan. Formulir pendaftaran ini masih bisa diakses dan diedit oleh pemilik akun hingga akhir penutupan pendaftaran. Jika ada data atau dokumen yang belum dilengkapi saat pertama kali mengisi formulir, pendaftar dimungkinkan untuk memperbarui data sampai pendaftaran ditutup. Jika terdapat pertanyaan terkait proses pendaftaran, dapat disampaikan kepada panitia di Direktorat Pengembangan Produk Ekspor Kemendag melalui surat elektronik ke [email protected].
Direktur Pengembangan Produk Ekspor Kemendag Miftah Farid mengatakan, Kemendag membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pegiat dan profesional di sektor desain untuk bergabung di ajang GDI keenam di tahun 2022 ini. “Jadilah pemenang GDI sekaligus mitra Kemendag dalam memajukan sektor desain industri nasional dan meningkatkan kinerja ekspor nonmigas demi kemajuan ekonomi Indonesia,” ujar Miftah.(*)






