Lanjut Rizal, berdasarkan laporan dan kondisi riil di lapangan, Sentul City diduga telah melanggar UU Pasar Modal terutama Pasal 90a dan 90b.
Bunyi pasal tersebut: “Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung: a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun; b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain.”
“Atas dasar inilah kami merasa perlu untuk menyerukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal,” pungkasnya.
Sumber : RMOL



