Sertifikasi PPPK Penyuluh Pertanian, Simak Penjelasan Kementan

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sertifikasi terhadap calon aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluh pertanian. Para PPPK penyuluh pertanian yang menjalani uji kompetensi ini merupakan hasil seleksi PPPK Februari 2019.

Sertifikasi ini sangat penting, karena penyuluh memiliki peran penting untuk meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung pembangunan pertanian serta merealisasikan target pemerintah.

Bacaan Lainnya

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, penyuluh merupakan ujung tombak pembangunan pertanian.

“Sehingga perlu didorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluhan pertanian,” ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya, Senin (2/11) malam. Sertifikasi kompetensi penyuluh meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.

Hal ini dinilai sangat penting guna mendukung tugas di lapangan sekaligus menyikapi salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan pertanian yaitu jumlah tenaga yang masih sangat kurang.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mengatakan, saat ini sudah lolos 11.670 tenaga harian lepas tenaga bantu (THL TB) lingkup Kementan menjadi ASN PPPK yang telah lulus passing grade seleksi Tahun 2019.

Dedi menerangkan, guna mewujudkan pencapaian target utama pembangunan pertanian, pihaknya melakukan sertifikasi kompetensi untuk 4.900 THL TB calon ASN PPPK dari lulusan SMK Pertanian/SLTA non bidang pertanian dan sederajat, sampai S1 yang tidak linier rumpun pertanian. Sertifikasi ini dilakukan 3-16 November 2020.

“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan atau standar khusus,” kata Dedi m.

Dia menyebut bahwa sertifikasi kompetensi SDM Sektor Pertanian (THL-TB) lingkup Kementan dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sertifikasi kompetensi SDM Pertanian dalam hal ini THL-TB lingkup Kementerian Pertanian dilaksanakan oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian yang dilaksanakan di 16 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi,” katanya.

Proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan metode portofolio bagi peserta yang memiliki data dukung sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan dan uji kompetensi bagi peserta yang tidak memiliki data dukung unit kompetensi yang diujikan.

Untuk peserta yang sakit, reaktif ataupun positif Covid-19 juga telah disusun standar operasional prosedur (SOP) sertifikasi dengan metode yang fleksibel tanpa mengesampingkan tahapan dan tujuan sertifikasi yang telah ditetapkan.

Pada posisi strategis tersebut, sertifikasi kompetensi calon ASN PPPK penyuluh pertanian ini sebagai bukti pengakuan komptensi penyuluh pertanian yang dimiliki dan diharapkan menjaga komitmen terhadap kualitas sebagai ujung tombak pembangunan pertanian.

“Dengan dilaksanakan sertifikasi calon ASN PPPK, harapannya dihasilkan penyuluh pertanian yang bernilai jual penyuluh pertanian dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian dan meningkatkan produktivitas pertanian,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *