Mendes PDTT Pastikan Penyaluran BLT Dana Desa Transparan dan Diawasi Warga

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Foto: Humas Kemendes PDTT

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan jika penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu transparan dan diawasi langsung oleh warga.

“Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa jadi warga desa juga bisa turut mengawasi,” kata Menteri Halim, Rabu (3/6/2020).

Bacaan Lainnya

Menteri Halim menuturkan proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa itu berjenjang dan melibatkan banyak orang. Pendataan itu dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 sebanyak tiga. Ini dilakukan agar ada kesepakatan dan musyawarah untuk menentukan kelayakan KPM.

Setelah itu, daftar itu kemudian dibawa ke tingkat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan KPM di tingkat desa. Hasil Musdesus ini kemudian dibawah ke tingkat Kabupaten/Kota untuk dilakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.

“Namun, dengan adanya PMK Nomor 50, untuk lakukan percepatan penyaluran BLT tidak perlu lagi adanya Perbup untuk pemindahbukuaan Dana dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKDes),” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

BLT Dana Desa merupakan bagian penting dari ikhtiar kemanusiaan terkait dampak ekonomi akibat wabah covid-19. BLT Dana Desa ini, setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan yakni Bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin nonpenerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Rumah tangga yang masuk kriteria, di antaranya kehilangan mata pencaharian; belum terdata; serta memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun (kronis).

Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT ini wajib mengikuti rumusan desa, yakni penerima DD kurang dari Rp800 ratus juta rupiah wajib mengalokasikan BLT maksimal 25%. Untuk penerima DD Rp800—Rp1,2 miliar wajib mengalokasikan BLT maksimal 30%. Sementara itu, desa dengan DD di atas Rp1,2 miliar wajib mengalokasikan hingga 35%.

Proses pengumpulan data hingga penetapannya dalam musyawarah desa dilaksanakan secara terbuka. Daftar penerima BLT Dana Desa juga ditempelkan di balai desa sehingga mudah diakses oleh warga desa.

Untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga miskin yang berhak, penyaluran secara tunai juga disaksikan oleh banyak pihak di balai desa.

Jadi, Kata Gus Menteri, sebenarnya jika ditemukan persoalan dalam proses penyaluran Dana Desa, ada mekanisme yang telah dibuat oleh Kemendes PDTT yaitu call center 1500040 dan aplikasi sipemandu.kemendesa.go.id sebagai saluran pengaduan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *