Iuran BPJS Kesehatan Naik, Airlangga Jelaskan Alasannya

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (dok. Humas Kemenko Perekonomian/Bondan)

RADARSUKABUMI.com – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Dia mengatakan, kenaikan iuran pada masa Covid-19 ini harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan itu sendiri.

“Nah, tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” ujarnya dalam video conference, Rabu (13/5).

Bacaan Lainnya

Meskipun ada kenaikan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta kelas III. Adapun subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

“Ada iuran yang disubsidi pemerintah. Nah, ini yang tetap diberikan subsidi, sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widoo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei 2020. Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Serta, Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *