IPW Desak Polda Metro Bebaskan Aktivis Greenpeace

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (Ilham Kausar).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/8/2023). (Ilham Kausar).

Sugeng juga mengingatkan institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat imbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

Bacaan Lainnya

Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk instrumen hukum internal kepolisian sehubungan dengan penegakan hukum terhadap aksi menyampaikan pendapat di muka hukum.

“Jangan sampai kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia,” imbuh Sugeng.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 12 orang aktivis dari organisasi lingkungan internasional, Greenpeace, yang berunjuk rasa “Tolak Oligarki” di kolam Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (6/10), lantaran memasukkan alat peraga demo ke dalam kolam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin menjelaskan unjuk rasa itu dimulai sekitar pukul 05.00-05.30 WIB dengan belasan orang yang merupakan aktivis Greenpeace datang ke Bundaran HI membawa atribut ornamen gurita raksasa tersebut.

Sejumlah petugas pun telah memberikan imbauan kepada aktivis, namun tidak diindahkan. Akhirnya, petugas membawa para aktivis ke Polsek Menteng untuk diperiksa lebih lanjut.

Komarudin juga menambahkan unjuk rasa yang dilakukan Greenpeace tersebut melanggar hukum lantaran tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Ia menegaskan pihaknya tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum, namun harus tetap mengikuti aturan, salah satunya mengajukan izin kepada kepolisian. Selain itu, ia juga mengimbau bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa diartikan sebagai bebas sebebasnya, termasuk pada tempat melakukan unjuk rasa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *